Home Sumba Mantan Kacab  Bank NTT Waingapu Mengaku Kredit Telah Dilunasi

Mantan Kacab  Bank NTT Waingapu Mengaku Kredit Telah Dilunasi

1858
0
SHARE

Waingapu, kriminal.co – Kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank NTT Cabang Waingapu senilai Rp 2, 6 miliar, kian menyita perhatian publik dan Kejati NTT.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinyatakan SP3 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumba Timur meskipun penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Sumba Timur telah menyatakan kasus itu berstatus penyidikan (DIK) serta menetapkan beberapa pejabat pada Bank NTT cabang Waingapu menjadi tersangka.

Kasus dugaan korupsi itu dinyatakan SP3 hanya dengan alasan bahwa agunan (jaminan) PT. Ade Agro Industri telah melebihi kerugian negara. Namun, nyatanya gedung atau kantor PT. Ade Agro Industri tidak menjadi agunan dalam pengajuan kredit  sehingga pihak Bank NTT cabang Waingapu tidak bisa menyita.
Alex Riwu Kaho mantan Kepala cabang (Kacab) Bank NTT Waingapu, Sumba Timur ketika dikonfirmasi via hand phone (HP) selulernya, Selasa (2/1) mengaku bahwa kredit PT. Ade Agro Industri telah dilunasi.
“Kredit PT Ade Agro Industri telah dilunasi,”kata Alex.
Ditambahkan Alex, dengan dilunasinya kredit tersebut oleh PT, Ade Agro Industri maka pihak Bank NTT mendapatkan keuntungan hingga Rp 1, 2 miliar.
“Kredit sudah dilunasi dan pihak Bank NTT mengalami keuntungan hingga Rp 1, 2 miliar “terang mantan Kacab Bank NTT Waingapu ini.
Alex ketika ditanya apakah pelunasan kredit itu dilakukan setelah ditetapkan tersangka dan sebagai pemulihan kerugian negara, dirinya tidak menjawab hal itu hingga berita ini diturunkan.
Informasi yang berhasil dihimpun.menyatakan bahwa pengembalian uang senilai Rp 1, 2 miliar dilakukan setelah adanya penetapan tersangka serta kasus itu berstatus penyidikan (DIK).
Bahkan, pelunasan itu senilai Rp 1,2 miliar merupakan pengembalian kerugian negara oleh PT. Ade Agro Industri.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here