Home Flores Mantan Kades Woedoa Divonis 3, 6 Tahun Penjara

Mantan Kades Woedoa Divonis 3, 6 Tahun Penjara

763
0
SHARE

Kupang, kriminal.co – Senin (9/1) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana kompenisasi pelebaran jalan Nangaroro-Aigela di Kabupaten Nagakeo.

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk terdakwa mantan Kepala Desa Woedoa, Moses Mengi dipimpin majelis hakim, Muhamad soleh didampingi Ali Muhtarom dan Ibnu Kholiq. Turut hadir JPU Kejari Bajawa, Supritson. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, George Nakmofa.

Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Dikatakan Hakim, setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta ahli, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pelebaran jalan Nangaroro-Aigela Kabupaten Nagakeo sehingga divonis selama 3, 6 tahun penjara.

“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa serta ahli maka terdakwa divonis  selama 3, 6 tahun penjara. ” tegas hakim.

Selain divonis pidana badan selama 3, 6 tahun penjara, lanjut hakim, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut satu (1) bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ditambahkan hakim, dalam amar putusan juga terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 239 juta. Ditegaskan hakim, jika terdakwa tidak membayar UP satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang. Dan, jika itupun tidak mencukupi UP tersebut maka.akan ditambah dengan kurungan 3 tahun penjara.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tinda pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here