Home Kota Kupang Mantan Kadis PU TTS Cuman Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Kadis PU TTS Cuman Dituntut 4 Tahun Penjara

328
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Selasa (10/03/2020) Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnela Lete, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Tahun 2015 senilai Rp. 756 juta.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten TTS untuk terdakwa Mantan Kadis PU TTS, Samuel Nggebu yang didampingi kuasa hukumnya, Samuel Adoe dan Bildat Tonak. Sidang dipimpin majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mengngi didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ali Muhtarom. Turut hadir JPU, Mourist Kolobani dan Khusnul Fuad.

Dalam amar tuntutan JPU menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Untuk itu, terdakwa Samuel Nggebu mantan Kadis PUPR TTS dituntut selama 4 tahun penjara dan terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 4 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair 6 bulan kurungan ” tegas JPU.

Ditegaskan JPU, dalam perkara tersebut tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan terdakwa dan hal – hal yang memberatkan yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan, hal – hal yang meringankan bagi terdakwa yakni bersikap sopan selama persidangan berlangsung. Dan, JPU meminta agar terdakwa Samuel Nggebu dialihkan tahanannya dari tahanan Kota menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Kupang.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31/99 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang 2000/2001 jo pasal 55 ayat  1 ke 1 KUHP.(che/RR.com)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here