Home Kota Kupang Mantan Pansek PN Kupang Diperiksa Jaksa

Mantan Pansek PN Kupang Diperiksa Jaksa

1081
0
SHARE
Kupang, kriminal.co – Senin (30/4) sekitar pukul 09:00 wita, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan penggelapan uang barang bukti senilai Rp 50 juta oleh oknum PN Kelas IA Kupang.
Kali ini, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang memeriksa mantan Panitera Sekretaris (Pansek) PN Kelas IA Kupang, Soleman Musu.
Demikian diungkapkan Kajari Kota Kupang, Winarno melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Fredix Bere saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (1/5).
Menurut Fredix, dalam kasus dugaan penggelapan uang barang bukti dalam kasus korupsi yang dititipkan di PN Kelas IA Kupang, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah memeriksa puluhan saksi dari PN Kelas IA Kupang.
Untuk menuntaskan kasus itu, lanjut Fredix, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang akan kembali memanggil saksi – saksi lainnya untuk diperiksa.
“Kami sudah periksa beberapa oknum di PN Kupang termasuk mantan Panitera Sekretaris (Pansek) PN Kelas IA Kupang, Soleman Musu,”ungkap Fredix.
Ditegaskan Fredix, untuk kasus dugaan penggelapan uang barang bukti (BB) kasus korupsi senilai Rp 50 juta di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dijelaskan Fredix, beralihnya status kasus dugaan penggelapan itu dari penyelidikan ke penyidikan karena tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang menemukan adanya unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
“Ada dua alat bukti yang kami temukan sehingga kami anggapa layak dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan,”tegas Fredix.
Menurut Fredix, meskipun uang barang bukti yang digekapkan hanya senilai Rp 50 juta namun perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan itu dalam jabatannya yang melekat.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here