Kupang, Kriminal.co – Senin (08/03/2021) Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Hendrik Paut kembali diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak ketiga (tanah Hypermart Kupang).
Hendrik Paut diperiksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi dengan estimasi kerugian keuangan negara hingga Rp. 12 miliar.
Hendrik Paut diperiksa sejak pukul 12 : 00 wita hingga pukul 19 : 00 wita, oleh tim penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT diruang tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.
Hendrik Paut yang ditemui di Kantor Kejati NTT usai diperiksa mengaku dirinya diperiksa oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemda Kabupaten Kupang kepada pihak ketiga.
Dijelaskan Hendrik, dirinya diperiksa oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT sejak pukul 12 : 00 wita hingga pukul 19 : 00 wita.
“Saya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang kepada pihak ketiga,” terang Hendrik.
Ketika ditanya siapa yang memeriksa dirinya, Hendrik Paut mengatakan lupa akan siapa yang memeriksa dirinya dan berapa banyak pertanyaan yang diajukan, dirinya tidak begitu ingat.
“Saya lupa siapa yang periksa saya, tapi yang jelas saya diperiksa oleh tim dan soal berapa banyak pertanyaan saya lupa juga,” ujar Hendrik.
Hendrik Paut, saat ditanya apakah dirinya masuk dalam team pelelangan lahan Hypermart Kupang, dirinya mengaku bahwa dirinya tidak termasuk sama sekali sebagai panitia lelang.
” saya tidak masuk dalam panitia lelang untuk lahan Hypermart Kupang,” terang Hendrik.(che)