Kupang, Kriminal.co – Setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kabupaten Kupang, Bernard Paulus Thomas Welem Bait akan disidangkan secara inabsensia.
Pasalnya, sejak proses penyelidikan, penyidikan hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan polisi.
Bernad Bait (54), oknum Caleg dari PDIP di Kabupaten Kupang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, Nelson Tahik kepada wartawan, Rabu (27/3) mengaku bahwa kasus tindak pidana pemilu dengan tersangka Bernard Paulus Thomas Welem Bait alias Bernard Bait caleg dari PDI Perjuangan ini akan disidangkan secara Inabsensia.
Dijelaskan Nelson, kasus itu disidangkan secara inabsensia di PN Oelamasi setelah jaksa penuntut umun Kejari Kabupaten Kupang melimpahkan berkas perkara pada, Senin (25/3) lalu.
“Kasusnya akan disidangkan secara inabsensia atau sidang tanpa kehadiran tersangka di PN Oelamasi karena masuk dalam DPO Polres Kabupaten Kupang,” kata Nelson.
Menurut Mantan Kasi Intel Kejari TTS ini bahwa secara aturan dibolehkan sidang secara Inabsensia atau tanpa kehadiran tersangka di PN Oelamasi.
“Tersangka (Bernard Bait) masuk DPO jadi tidak mungkin hadir di PN saat sidang. Namun, aturan memperbolehkan sidang tanpa kehadiran tersangka,” jelas Nelson.
Ditambahkan Nelson, berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu itu telah dilimpahkan dan tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Oelamasi.
“JPU Kejari Kabupaten Kupang tinggal tunggu penetapan jadwal sidang saja dari pengadilan karena berkasnya sudah kami.limpahkan,” kata Nelson.
Untuk diketahui, tersangka diduga membagi-bagikan solar cell saat kampanye di Desa Ohaem, Kecamatan Amfoang Selatan. Setelah dilakukan investigasi, Bawaslu menemukan bahwa pembagian solar cell itu dilakukan pada 18 Januari 2019.(che)