Home Kota Kupang Memori Kasasi Dikirim, Kuasa Hukum Jonas Salean Mengaku Belum Tahu

Memori Kasasi Dikirim, Kuasa Hukum Jonas Salean Mengaku Belum Tahu

272
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi telah memasukan memori kasasi ke Mahkama Agung (MA) RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, untuk terdakwa Jonas Salean dan terdakwa Thomas More, Senin (29/03/2021).

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi telah memasukan memori kasasi ke Mahkama Agung RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang,” kata JPU, Hendrik Tiip, S. H kepada wartawan, Senin (29/03/2021).

Dijelaskan Hendrik, pengajuan memori kasasi ke Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia (RI) melalui PN Kelas IA Kupang diterima oleh Plh Panitera Sekretaris PN Kelas IA Kupang, Apni S. Abola.

Ditegaskan Hendrik, pada prinsip Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang tidak menerima atau keberatan terhadap putusa majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum tidak menerima dan keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk terdakwa Jonas Salean (mantan Wali Kota Kupang) dan terdakwa Thomas More (mantan Kepala BPN Kota Kupang),” tegas Hendrik.

Dilanjutkan Hendrik, karena selaku JPU pada Kejari Kota Kupang merasa keberatan dan tidak menerima putusan hakim sehingga mengajukan akta memori kasasi ke Mahkama Agung RI melalui PN Kelas IA Kupang.

Terpisah, Dr. Yanto MP. Ekon, S. H, M. Hum yang dihubungi wartawan mengaku bahwa dirinya belum menerima akta memori kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang.

“Saya belum tahu adik karena saya masih berada di luar Kota Kupang. Dan, kami juga belum terima akta memori kasasi dari jaksa penuntut umum,” kata Yanto.

Hal senada juga dikatakan kuasa hukum terdakwa Thomas More mantan Kepala BPN Kota Kupang, Joshua Nainatun, S. H yang dihubungi perteleponan, Senin (29/03/2021) malam.

Menurut pengacara yang akrab disapa Mardhan ini mengaku bahwa sampai saat ini juga pihaknya belum mendapatkan informasi atau belum menerima akta memori kasasi dari PN Kelas IA Kupang.

“Sampai saat ini, kami belum juga terima atau dapatkan pemberitahuan mengenai akta memori kasasi dari jaksa penuntut umum,” kata Mardhan.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here