Home Kota Kupang Mesum Didalam Mobil, Pelajar Ini Diamankan Satpol PP

Mesum Didalam Mobil, Pelajar Ini Diamankan Satpol PP

617
0
SHARE

Mobil : Barang Bukti yang diamankan saat terjadi adegan mesum

Kupang, Kriminal.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) akhirnya mengamankan pasangan sejoli yang diduga berbuat mesum didalam mobil.

Keduanya diamankan persis didepan parkiran Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kupang jalan R. A. Kartini Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang sekitar pukul 12:00 wita.

Usai diamankan oleh petugas Satuan Polisi.Pamong Praja (Satpol PP), keduanya langsung digiring menuju Kantor Polisi Polres Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Dua pasangan yang berhasil diamankan ini yakni AFA (22) salah satu mahasiswa di perguruan tinggi di Kota Kupang dan Bunga (bukan nama sebenarnya) salah satu siswi SMP di Kota Kupang yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby J. Mooy Nafi, SH, MH kepada wartawan, Selasa (23/7) menjelaskan bahwa kedua pasangan tersebut diamankan oleh Satpol PP saat melakukan operasi.

Dimana, kata Bobby, kasus tersebut terjadi sejak Rabu (17/7) lalu sekitar pukul 09:00 wita dimana AFA dan Bunga diduga berbuat mesum didalam mobil jenis Ignis warna merah milik orang tua AFA.

“Saat itu AFA minta mobil tujuannya mau isi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tapi setelah isi AFA jemput temannya dan Bunga,” kata Bobby.

Awalnya, lanjut Bobby, AFA, Bunga dan rekan AFA sedang bercerita didalam mobil yang dikendarai AFA namun AFA meminta rekannya untuk pulang terlebih dahulu menggunakan kendaraan lain.

Kata Bobby, disaat rekan dari AFA ini pergi adegan mesum antara AFA dan Bunga terjadi sejak pukul 09:00 wita hingga pukul 12:00 wita.

“Waktu Satpol PP habis operasi lihat mobilnya masih ada sejak.pagi hingga siang. Saat diperiksa ternyata AFA dan Bunga sedang berbuat mesum layaknya suami istri,” terang Bobby.

“Saat ini AFA sedang ditahan di sel Mapolres Kupang Kota dan polisi juga menahan barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan saat berbuat mesum,” tambah Bobby.

Menurut Bobby, AFA dalam kasus itu telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sehingga dijerat dengan pasal 81 (2) subsidair pasal 82 (1) Undang – Undang nomor 17 tahun 2016 jo undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 (1) KUHP.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here