Kupang, Kriminal.co – Nikodemus Salean tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK/SMA Kota Kupang tahun 2015 lalu segera disidangkan.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Kupang telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Christopel Malaka yang ditemui di Kantor Kejati NTT, Selasa (26/2).
Dijelaskan Malaka, JPU Kejari Kota Kupang telah melimpahkan berkas perkara sejak pekan lalu di Pengadilan Tipikor Kupang sejak pekan lalu.
Ditambahkan Malaka, pelimpahan berkas perkara itu di Pengadilan Tipikor Kupang diterima langsung oleh Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Sikky.
“Perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang,” ujar Malaka.
Menurut Malaka, sesuai jadwal sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Kupang, sidang perdana untuk tiga orang tersangka korupsi akan digelar pada Kamis (28/2) mendatang.
“Sesuai jadwalnya akan disidangkan pada minggu ini, Kamis (28/2) mendatang. Ada tiga tersangka diantaranya Nikodemus Salean, Jefri Morisd Soleman Luik dan Welem Karel Lay,”ungkap Malaka.
Terpisah, Panmud Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Sikky mengaku bahwa sidang perdana kasus DAK Kota Kupang akan digelar pada Kamis (28/2) mendatang.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh ketua majelis, Ikrar didampingi dua hakim anggota lainnya.
Untuk diketahui, dalam kasus itu Kejari Kota Kupang telah menetapkan lima orang tersangka diantaranya, Nikodemus Salean, Welem Karel Lay, Jefri Morisd Luik, Herman Riwu Jetta dan Yacob Lotte.
Dalam kasus itu, negara mengalami kerugian negara hingga Rp 588. 416. 718. Kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP perwakilan NTT.(che)