Kupang, Kriminal.co – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang senilai Rp 2 miliar kepada PT. Sasando Kupang yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean hingga saat ini belum ada kejelasan.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang belum menentukan sikap atas dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Kupang itu.
Dalam fakta persidangan, terdakwa Sulaiman Louk mengaku bahwa dirinya menjadi Direktur Utama (Dirut) PT. Sasando hanya melalui penunjukan oleh Wali Kota Kupang, Jonas Salean saat itu.
Sejatinya, proses pengangkatan Direktur Utama PT. Sasando Kupang tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Namun, anehnya hingga saat ini jaksa belum menentukan sikap atas nasib mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
Sebelumnya, Kajari Kota Kupang, Winarno mengaku bahwa kasus dugaan korupsi PT. Sasando Kupang yang diduga melibatkan Jonas Salean akan dituntaskan pada tahun 2018 ini.
Namun, sayangnya janji dari Kajari Kota Kupang, Winarno hingga saat ini belum terealisasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Winarno sebelumnya kepada wartawan, mengaku bahwa kini tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang masih mendalami dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean terkait kasus dugaan korupsi PT. Sasando yang telah menyeret Sulaiman M. Louk dan Yulius M. Dauzo ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Menurut Winarno, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan adanya dugaan bahwa ada keterlibatan mantan Wali Kota Kupang ini. Untuk itu, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang masih mendalami hal itu.
“Pendalaman oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang masih terus dilakukan berdasarkan fakta-fakta sidang di Pengadilan Tipikor Kupang,”ujar Winarno.
Untuk itu, kata Winarno, dirinya meminta publik bersabar atas kasus tersebut, karena masih perlu dilakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan, Jonas Salean Mantan Wali Kota Kupang.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Winarno, Jonas Salean melakukan penunjukan terhadap Sulaiman M. Louk menjadi Direktur Utama (Dirut) PT. Sasando tanpa melalui prosedur.
Dengan demikian, lanjut Winarno, Mantan Wali Kota Kupang ini tengah melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 50 tahun 1999 tentang kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).(che)