Kupang, Kriminal.co – Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang saat ini masih terus didalami tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.
Sejauh ini, kasus tersebut masih dalam pendalaman serta dilakukan pemeriksaan saksi – saksi oleh penyidik Tipidsus setelah diserahkan dari tim intelejen Kejati NTT.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Febrie Ardiansyah, SH, MH belum lama ini kepada wartawan menegaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.
Dan, kata Kajati, kasus tersebut yang diduga melibatkan Jonas Salean selaku mantan Wali Kota Kupang ini akan disimpulkan untuk mendapatkan hasil akhirnya.
“Yang jelas semua kasus korupsi yang ditangani Kejati NTT akan ada kesimpulannya serta hasil akhirnya,”ungkap Febrie.
Namun, lanjut mantan Wakajati DKI ini, berdasarkan instruksi Jaksa Agung, HM. Prasetyo, seluruh kasus yang berkaitan dengan peserta pesta demokrasi lima tahunan ini dipending hingga akhir Pemilu pada 17 April 2019 mendatang.
“Semua kasus yang diduga melibatkan calon legislatif dipending untuk sementara waktu hingga usai Pemilu pada April 2019 ini,” terang mantan Wakajati DKI ini.
Ditambahkan orang nomor satu pada Kejati NTT ini bahwa kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Kupang ini akan ditentukan usai Pemilu pada April 2019 mendatang.
“Nasib dari mantan Wali Kota Kupang akan kami tentukan usai Pemilu pada April 2019 mendatang,”ucap Febrie.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa sejumlah oknum yakni Jonas Salean mantan Wali Kota Kupang, Januar Dally (Kabag Tatapem Kota Kupang), pihak BPN Kota Kupang.(che)