Kupang, Kriminal.co – Kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp. 50 oleh Bank NTT Tahun 2018 lalu dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan kian menjadi polemik bagi masyarakat NTT, DPRD NTT bahkan akademisi.
Melihat kasus yang terkesan lamban saat ditangani tim pemyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, salah satu Dosen pada Universitas Katholik Widya Mandira (Unwira) Kupang dan Ahli hukum pidana, Mikael Feka angkat bicara.
Mikael Feka ahli hukum pidana kepada wartawan, Senin (29/11/2021) meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, membuka progres penanganan kasus Bank NTT senilai Rp. 50 miliar kepada publik karena Bank NTT merupakan rakyat NTT.
Menurut Mikael, dalam kasus dugaan Bank NTT ini, profesionalisme penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT dipertaruhkan. Apakah, mampu diselesaikan dengan tuntas ataukah hanya sebatas opini yang dibangun oleh Kejati NTT.
“Progres penanganan kasus ini seyogyanya disampaikan kepada publik karena Bank NTT adalah milik masyarakat NTT. Profesionalisme penyidik Kejati NTT dipertaruhkan dalam kasus ini. Semoga penyidik Kejati NTT segera menuntaskan kasus ini secara baik dan profesional,” kata Mikael.
Mikael kembali menegaskan segala tindakan tanpa prosedur dan tindakan itu merugikan Bank NTT adalah perbuatan melawan hukum secara pidana. Untuk itu, mantan Kepala Divisi Treasury, ARK dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang – Undang Tipikor yakni karena jabatan yang ada padanya memberi keuntungan bagi dirinya maupun orang lain.
“Melakukan segala tindakan tanpa prosedur dan tindakan itu merugikan Bank NTT adalah perbuatan melawan hukum secara pidana. Kepada yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 3 Undang – Undang Tipikor yakni karena jabatan yang ada padanya memberi keuntungan bagi dirinya maupun orang lain,” tegas Dosen pada Unwira Kupang ini.(che)