Foto: Jemmy L. Tanjung Utama
Kupang, kriminal.co – Senin (9/4) Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang memeriksa dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Dua oknum tersebut diperiksa terkait adanya dugaan penggelapan uang barang bukti (bb) senilai Rp 50 juta sejak tahun 2014 lalu yang telah berkekuatan hukum tetap.
Demikian diungkapkan Kajari Kota Kupang, Winarno melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Fredix Bere kepada wartawan, Senin (9/4) diruang kerjanya.
Dijelaskan Fredix, dalam kasus itu tim penyidik telah memeriksa sedikitnya tiga (3) oknum PNS pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang diantaranya, Panitera Sekretaris (Pansek) PN Kelas IA Kupang.
“Kami sudah periksa tiga (3) orang terkait dugaan penggelapan uang barang bukti senilai Rp 50 juta. Tiga orang diantaranya Pansek PN Kelas IA Kupang,” ujar Fredix.
Menurut Fredix, dugaan penggelapan uang bb tersebut senilai Rp 50 juta terkait kasus korupsi peningkatan peralatan puskesmas pada Dinas Kesehatan Provinsi NTT tahun 2002 lalu senilai Rp 15 miliar.
Dalam putusan itu, lanjut Fredix, menyebutkan bahwa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 50 juta dirampas untuk negara untuk terpidana Benediktus Tuluk.
“Putusannya sudah incrah dimana putusan kasasinya 1 tahun untuk terpidana Benediktus Tuluk dan barang bukti uang tunai senilai Rp 50 juta dirampas untuk negara,” ungkapnya.
Ditegaskan Fredix, pihaknya telah meminta secara resmi kepada pihak PN Kelas IA Kupang namun hingga saat ini belum juga direspon untuk dilakukan penyetoran kepada Kejari Kota Kupang agar dilakukan eksekusi.
Namun, tambah Fredix, karena tidak direspon oleh.pihak PN Kelas IA Kupang, maka tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang mengambil langkah hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum.PNS pada PN Kelas IA Kupang.
“Kami sudah minta beberapa kali kepada PN Kelas IA Kupang tapi karena tidak direspon makanya kami ambil langkah hukum dengan periksa saksi,”sebut Fredix.
Humas PN Kelas IA Kupang, Jemmy L. Tanjung secara terpisah ketika dikonfirmasi via Hand Phone selulernya mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait adanya dugaan penggelapan uang barang bukti tersebut.
“Sampai sekarang saya belum tahu karena belum ada pemeriksaan secara internal di PN Kelas IA Kupang. Untuk lebih jelasnya nanti saya klarifikasi ke pimpinan,”ungkap Tanjung.(che)