Home Kota Kupang Pastikan Kerugian Negara Kasus Bank NTT, Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Ahli

Pastikan Kerugian Negara Kasus Bank NTT, Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Ahli

629
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), terus berupaya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp. 50 miliar oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance.

Untuk menuntaskan kasus itu, penyidik Tipidsus Kejati NTT kini menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna kepastian kerugian keuangan negara.

Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pemyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Salesius Guntur, S. H kepada wartawan, Sabtu (23/07/2022) menegaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari BPK RI.

“Kami selaku penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), telah menjadwalkan pemeriksaan ahli dari BPK RI,” ungkap Kasi Dik Kejati NTT.

Menurut Guntur, pemeriksaan ahli BPK RI ini untuk kepastian kerugian keuangan negara sesuai LHP BPK RI Perwakilan NTT yang menyatakan bahwa pembelian MTN berpotensi kerugian keuangan negara Rp. 50 miliar oleh Bank NTT.

“Untuk memastikan kerugian keuangan negara dalam kasus itu, kami minta ahli dari BPK RI. Hal itu guna kepastian kerugian keuangan negara seperti dalam LHP BPK RI Perwakilan NTT,” tegas Guntur.

Selain itu, lanjutnya, penyidik Tipidsus Kejati NTT juga menunggu hasil penelusuran dari PPATK terkait aliran uang terhadap tujuh (7) nama yang diduga terlibat dalam kasus pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar.

“Kami juga sementara menunggu hasil penelusuran dari PPATK terhadap tujuh (7) nama yang dicurigai terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.

Untuk itu, Kasi Dik Kejati NTT berharap masyarakat NTT bersabar menunggu hasil penyelidikan Kejati NTT yang terus dilakukan dan sementara berjalan demi kepastian hukum.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here