Home Kota Kupang Pekan Depan Jaksa Periksa Saksi Kasus Tanah Fatululi

Pekan Depan Jaksa Periksa Saksi Kasus Tanah Fatululi

1947
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi berupa asset daerah (tanah fatululi) di jalan Veteran, Kelurahan Fatuluki, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, masih terus dilakukan pendalam oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Pasalnya, kini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), telah mengantongi hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari ahli dalam kasus tersebut.

Dan, dipastikan dalam kasus dugaan korupsi berupa asset daerah ini, telah dipastikan memiliki kerugian keuangan negara berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari ahli.

Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H, yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Salesius Guntur, S. H, Kamis (28/07/2022) menegaskan bahwa kasus tersebut, saat ini tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah mengantongi hasil PKN dari ahli.

“Soal kasus dugaan korupsi asset berupa tanah di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, penyidik Tipidsus Kejati NTT, telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara (PKN),” tegas Guntur.

Kasi Dik Kejati NTT ini kembali menegaskan bahwa terkait dengan kasus tersebut, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT terus bekerja secara maksimal guna menuntaskan kasus dugaan korupsi asset berupa tanah itu.

Ditambahkan Guntur, karena telah dikantongi hasil perhitungan kerugian negara dari ahli, penyidik Tipidsus Kejati NTT, kini sedang menyiapkan agenda untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Karena hasil perhitungan kerugian negara sudah ada, maka kami jadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi – saksi dalam kasus ini,” ujar Guntur.

Menurut Guntur, terkait dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi, dijadwalkan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT pada pekan depan.

“Sesuai rencananya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT akan panggil dan periksa saksi – saksi itu minggu depan,” terang Guntur.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan mengenai besaran nilai kerugian keuangan negara dari ahli dalam kasua itu, Kasi Penkum Kejati NTT ini mengaku bahwa terkait nilainya tidak diketahui secara pasti besarannya namun penyidik Tipidsus Kejati NTT telah mengantonginya.

“Soal berapa nilai kerugian dalam kasus tanah fatululi, saya tidak tahu secara pasti tapi yang jelas bahwa sudah ada hasilnya dari ahli,” terang Abdul Hakim.

Untuk selanjutnya, kata Abdul, ada beberapa hal teknis yang perlu dikoordinasikan mengenai kasus tanah Fatululi tersebut, yang kemudian tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akan mengambil sikap tegas atas kasus tersebut.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi asset berupa tanah di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah memeriksa Jonas Salean selaku mantan Walikota Kupang dan juga anggota DPRD NTT aktif ini.

Jonas Salean yang kini berstatus sebagai anggota DPRD NTT dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, telah diperiksa sebanyak tiga (3) kali oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here