Foto: As Pidsus Kejati NTT, Gaspar Kase
Kupang, kriminal.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) senilai Rp 35 miliar.
Penetapan tersangka dalam kasus itu dilakukan setelah tim penyidik Tipidsus Kejati NTT menggelar ekspose (gelar perkara) dihadapan Kajati NTT, Febrie Ardiansyah dan Wakajati NTT, RI. Teguh pada pekan depan.
“Sesuai rencana penyidik akan menggelar ekspose untuk penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos Sabu Raijua senilai Rp 35 miliar,” Demikian diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Gaspar Kase yang ditemui di Kantor Kejati NTT, Kamis (13/9).
Dijelaskan Gaspar, saat ini tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah meningkatkan kasus itu dari penyelidikan (Lid) menjadi Penyidikan (Dik). Selain itu, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah mengantongi oknum-oknum yang nilai patut dimintai pertanggung jawaban dalam pengelolaan dana Bansos di Kabupaten Sarai.
Saat ditanya oknum-oknum yang akan dijadikan tersangka, Gaspar mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa menyebutkan siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Ketika disinggung soal kerugian negara dalam kasus itu, Gaspar melanjutkan, kerugian negara dalam kasus itu cukuplah besar. Untuk itu, pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan kerugian negara yang terjadi dalam kasus itu.
“Setelah ekspose pekan depan, baru kita tahu siapa-siapa tersangkanya dan berapa besar kerugian negaranya dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos di Kabupaten Sabu Raijua,”ujar Gaspar.(che)