Home Kota Kupang Pekan Depan, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan di PN Kupang

Pekan Depan, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan di PN Kupang

685
0
SHARE
Kupang, kriminal.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang barang senilai Rp 50 juta dalam perkara Tipikor dengan terpidana Benediktus Tuluk.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang dihadapan Kajari Kota Kupang, Winarno pekan depan.
Demikian diungkapkan Kajari Kota Kupang, Winarno melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Fredix Bere yang dihubungi via HP selulernya, Rabu (25/7).
Menurut Fredix, setelah dilakukan pendalaman dan meminta perhitungan ahli dari BPKP perwakilan NTT, ditemui bukti awal permulaan yang terdiri dari dua (2) bukti yang cukup untuk dilakukan penetapan tersangka.
“Setelah didalami dan dilakukan perhitungan oleh ahli dari BPKP perwakilan NTT ditemukan bukti permulaan berupa dua alat bukti yang cukup sehingga segera ditetapkan tersangka dalam kasus itu,”ungkap Fredix.
Ditegaskan Fredix, dalam waktu dekat tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang segera menetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) dihadapan Kajari Kota Kupang.
“Yang jelas bahwa kami tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang segera tetapkan tersangka dalam kasus itu dan paling lambat minggu depan,”tegas Fredix.
Ditambahkan Fredix, untuk saat ini pihaknya belum bisa menyebutkan siapa yang akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu karena masih perlu dilakukan pendalaman lebih jauh ataupun setelah gelar perkara.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here