Home Timor Pekan Depan, Jaksa Tetapkan TSK Kasus Embung di TTS

Pekan Depan, Jaksa Tetapkan TSK Kasus Embung di TTS

901
0
SHARE

Soe, kriminal.co –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) segera menetapkan tersangka (TSK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS tahun 2015 senilai Rp 700 juta.

Dipastikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi itu, setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten TTS menggelar ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
 
“Untuk kasus embung di Desa Mnela Lete, kami segera tetapkan tersangka setelah dilakukan ekspose di Kejati NTT,”demikian diungkapkan Kajari Kabupaten TTS, Fachrizal ketika dihubungi wartawan via Hand Phone (HP) selulernya, Rabu (16/5).
 
Dijelaskan Fachrizal, untuk saat ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS sedang melakukan evaluasi terhadap berkas perkara Embung di Desa Mnela Lete untuk dilakukan ekspose di Kejati NTT.
 
Sesuai rencana, lanjut Fachrizal, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS akan menggelar ekspose di Kejati NTT pada pekan depan.
 
Ditegaskan Kajari Kabupaten TTS ini, setelah dilakukan gelar perkara di hadapan Kajati NTT, Dr. Sunarta, SH, MH beserta para pejabat tinggi lainnya di Kejati NTT, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS langsung melakukan penetapan tersangka atas kasus itu.
 
“Tujuan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk menentukan tersangka dalam kasus korupsi bernilai Rp 700 juta itu,”sebut Fachrizal.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here