Home Kabupaten Kupang Pekan Depan, Jeheskiel Apus Jalani Sidang Perdana Kasus Dana Desa Kolabe

Pekan Depan, Jeheskiel Apus Jalani Sidang Perdana Kasus Dana Desa Kolabe

251
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, akhirnya melimpahkan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa (ADD) di Desa Kolabe, Kabupaten Kupang tahun 2016 – 2017 dengan tersangka Bendahara Desa Kolabe, Jeheskiel Apus, Kamis (26/08/2021).

Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, S. H, M. H, melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Andhi Ginanjar, S. H, M. H, kepada wartawan, Jumat (27/08/2021) membenarkan adanya pelimpahan itu.

Dijelaskan Andhi, pelimpahan berkas perkara, jaksa penuntut umum menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

“Iya benar. Ada pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa (ADD) di Desa Kolabe, Kabupaten Kupang dengan tersangka Jeheskiel Apus selaku Bendahara Desa Kolabe,” kata Andhi.

Ditambahkan Andhi, usai melakukan pelimpahan berkas perkara kasus ADD di Desa Kolabe, Kabupaten Kupang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Kupang.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kelas IA Kupang, Jhonsosn Mira Mangngi, S. H, M. H kepada wartawan membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi ADD di Desa Kolabe.

Menurut Jhonson, usai menerima pelimpahan JPU Kejari Kabupaten Kupang, dirinya selaku KPN Kelas IA Kupang akan menunjuk hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.

“Paling lambat pekan depan, kasus dugaan korupsi ADD di Desa Kolabe, Kabupaten Kupang sudah bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang,” kata Jhonson.

Untuk dimetahui, dugaan keterlibatan tersangka Jeheskiel Apus ini yakni bersama – sama dengan Kepala Desa Kolabe, Albert Zefanya Nompetus (terpidana) melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan tunjangan honor perangkat desa/ Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) intensif RT/ RW, membeli sepeda motor atas nama pribadi, mengeluarkan biaya penyertaan modal BUMDes secara fiktif.

Selain itu, melakukan belanja barang dengan cara mark up harga, melakukan pekerjaan fisik secara fiktif, dan tidak melakukan penyetoran saldo kas pada tahun sebelumnya.

Akibat perbuatan tersangka Jeheskile Apus selaku bendahara Desa Kolabe bersama – sama dengan Kepala Desa Kolabe, Albert Zefanya Nompetus mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1. 028. 678. 585.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here