Foto: Kajari TTS, Fachrizal
Soe, kriminal.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) telah berencana untuk menggelar ekspos (gelar perkara) dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS tahun 2015 senilai Rp 700 juta, yang mana dalam kasus itu, diduga kuat melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT.
Demikian diungkapkan Kajari Kabupaten TTS, Fachrizal ketika dihubungi wartawan, Selasa (20/3) melalui Hand Phone (HP) selulernya.
Menurut Fachrizal, tujuan dari gelar perkara tersebut untuk membedah perkara agar dari hasil penyidikan itu diketahui kelengkapan formil dan materil untuk mendukung pembuktian.
“Tujuannya untuk membedah kasus itu baik secara formil maupun materil dalam mendukung pembuktian,”ujar Fachrizal.
Ketika ditanya apakah tujuan dari gelar perkara selain membedah perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus itu, Fachrizal mengaku bahwa hal itu akan bermuara hingga penentuan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung senilai Rp 700 juta di Mnela Lete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS.
“Tujuannya untuk bedah perkara saja, soal penetapan tersangka nanti karena pasti akan sampai ke penetapan tersangka,”sebut Fachrizal.
Untuk diketahui, bahwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung di desa Mnela Lete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS telah berstatus.penyidikan (DIK).
Dengan beralihnya status penyelidikan (LID) menjadi Penyidikan (DIK) Kejari Kabupaten TTS telah mengantongi  tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus itu.
Bahkan, dalam proses itu dari LID ke DIK, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS menemukan unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum sehingga dinaikan statusnya dari LID ke DIK.(che)