Foto: Oscar Douglash Berlian Riwu
Soe, kriminal.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berencana dalam pekan ini akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS tahun 2015 senilai Rp 700 juta.
Penetapan tersangka dalam kasus itu, setelah tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan saksi-saksi dalam berkas perkara.
“Dalam pekan ini, kami akan tetapkan tersangka dalam kasus.pembangunan embung di Mnela Lete tahun 2015 senilai Rp 700 juta,” demikian ditegaskan Kajari Kabupaten TTS, Oscar Douglash Berlian Riwoe, Rabu (21/2) yang dihububgi via hand phone selulernya.
Menurut Oscar, saat ini kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Mnela Lete telah berstatus penyidikan (DIK). Sebelumnya, kasus tersebut berstatus penyelidikan namun karena ditemukan adanya unsur tindak pidana maka dinaikan statusnya.
Mantan KTU Kejati NTT ini kembali menegaskan bahwa dalam pekan ini dipastikan akan ada penetapan tersangka oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS.
“Kasus itu dari tahun 2017 lalu. Jadi saya pastikan bahwa dalam pekan ini akan ada tersangka dalam kasus itu sehingga kasus itu bisa dituntaskan oleh Kejari Kabupaten TTS,”terang Oscar.(che)