Home Timor Pelaku Penikaman Dibekuk Polres TTU

Pelaku Penikaman Dibekuk Polres TTU

480
0
SHARE
Foto : Kapolres TTU, AKBP Rishian Budhiaswanto

Kefamenanu, Kriminal.co – Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil membekuk RT, oknum mahasiswa yang merupakan pelaku penikaman terhadap MKSB.

RT berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian Polres TTU di perumahan BTN Kelurahan Sasi, Kecamatan Kefamenanu.

Demikian diungkapkan Kapolres TTU, AKBP Rishian Budhiaswanto kepada wartawan, Sabtu (23/3).

Dijelaskan Kapolres, awalnya Polres TTU menerima laporan polisi terkait dengan kasus penikaman teehadap mahasiswa oleh mahasiswa.

Mendengar laporan tersebut, pihaknya langsung menangkap pelaku RT (24) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di perumahan BTN Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu pada, Jumat (22/3/2019).

“Kalau tersangka penikaman sudah kami tangkap di BTN, km 19,” kata Rishian.

Terkait dengan motif pelaku sehingga melakukan penikaman kepada korban, jelas Rishian, sampai saat ini dirinya belum mendapatkan laporan hasil penyelidikan dari penyidik Reskrim Polres TTU.

“Ini yang belum saya dapat dari anggota. Nanti saya tanyakan kepada anggota ya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, salah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi diKabupaten TTU berinisial RT (24), melakukan penikaman kepada korban berinisial MKSB.

Akibatnya, MKSB mendapat dua luka tusukan serius sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Belu untuk mendapatkan pertolongan medis.

Pada saat itu, pelaku melakukan penikaman menggunakan sebila pisau kepada korban sehingga mengenai pada bagian perut sebanyak dua kali hingga menembus lambung.

Teman korban kemudian melaporkan kejadian penikaman tersebut kepada pihak Polres TTU guna diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sampai dengan saat ini, belum diketahui apa motif, sehingga pelaku kemudian melakukan penikaman kepada korban.(*/che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here