DIPERIKSA : Anggota DPRD NTT, Jefri Un Banunaek (baju putih) ketika diperiksa penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS, Kamis (25/10) sore.
Kupang, kriminal.co – Jefri Un Banunaek anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT periode 2014 – 2019, Kamis (25/10), kembali diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Jefri Un Banunaek diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS tahun 2015 senilai Rp 700 juta.
Anggota DPRD NTT ini diperiksa sejak pukul 14:30 wita hingga pukul 17:00 wita diruang penyidik Kejari Kabupaten TTS. Dalam pemeriksaan itu, saksi diperiksa oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten TTS, Prima Wibawa.
“Jefri Un Banunaek diperiksa sebagai saksi dari pukul 14:30 wita hingga pukul 17:00 wita olehKasi Pidsus Kejari Kabupaten TTS, Prima Wibawa,” demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Kabupaten TTS, Mourest Kolobani.
Menurut Mourest, pemeriksaan akan dilanjutkan lagi oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS pada, Jumat (26/10). “Pemeriksaan akan dilanjutkan pada Jumat (26/10) lagi oleh penyidik,”ujar Mourest.
Ditambahkan Mourest, dalam.pemeriksaan itu saksi dicerca beberapa pertanyaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan itu, saksi diperiksa terkait peran serta pengetahuan saksi dalam proyek bernilai Rp 700 juta tersebut.
“Dia (Jefri) diperiksa soal pengetahuannya dalam proyek pembangunan embung Mnela Lete,”terang Mourest.
Kajari Kabupaten TTS, Fachrizal yang dikonfirmasi belum lama ini menegaskan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi itu dilakukan, setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten TTS menggelar ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.