Home Kota Kupang Penuntut Umum Pastikan Terdakwa Jonas Salean Dituntut Pekan Depan

Penuntut Umum Pastikan Terdakwa Jonas Salean Dituntut Pekan Depan

300
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Sidang pemeriksaan materi pokok perkara terkait kasus dugaan korupsi bagi – bagi tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah usai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (08/02/2021).

Pemeriksaan saksi – saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah selesai diperiksa termasuk saksi meringankan dari terdakwa Jonas Salean mantan Wali Kota Kupang.

Dengan berakhirnya pemeriksaan saksi – saksi baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa, maka pekan depan, Senin (15/02/2021) masuk pada babak penuntutan untuk terdakwa Jonas Salean.

Ketua majelis hakim, Ari Prabowo dalam persidangan, Senin (08/02/2021) usai dilakukan pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan terdakwa, maka ketua majelis hakim memerintahkan JPU Kejati NTT, Herry C. Franklin, S. H, M. H, Hendrik Tiip, S. H dan Emerensiana Jehamat, S. H, untuk segera menyiapkan tuntutan bagi terdakwa.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU), saya minta siapkan tuntutannya untuk terdakwa agar dibacakan pekan depan ya,” kata hakim ketua, Ari Prabowo.

Mendengar permintaan ketua majelis hakim, Ari Prabowo dalam persidangan, JPU Kejati NTT, Herry C. Franklin, S. H, M. H menyatakan JPU siap membacakan tuntutan kepada terdakwa pekan depan, Senin (15/02/2021).

“Ijin majelis hakim yang mulia, kami selaku jaksa penuntut umum siap membacakan tuntutan kepada terdakwa, Jonas Salean pada sidang pekan depan, Senin (15/02/2021),” jawab JPU, Herry C. Franklin.

Sebelum menutup persidangan, ketua majelis hakim, Ari Prabowo memerintahkan terdakwa, Jonas Salean agar kembali hadir dalam persidangan. Selain itu, majelis hakim meminta agar terdakwa tetap menjaga kesehatannya.

Sidang yang digelar pada, Senin (08/02/2021) beragendakan pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan terdakwa dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Terdakwa Jonas Salean, didampingi kuasa hukumnya, Dr. Yanto MP. Ekon, S. H. M. Hum, Jhon Rihi, Alexander Tungga, S. H, dan Nikson Mesakh, S. H. Turut hadir JPU, Herry C. Franklin, S. H, M. H, Hendrik Tiip, S. H dan Emerensiana Jehamat, S. H.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here