Home Kota Kupang Perbuatan Bukan Tindak Pidana, Lima Terdakwa Tidak di Hukum

Perbuatan Bukan Tindak Pidana, Lima Terdakwa Tidak di Hukum

1594
0
SHARE

Kupang, kriminal.co – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan microsoft lisensi pada Bank NTT tahun 2015 lalu tidak dapat dihukum. Pasalnya, perbuatan kelima terdakwa bukanlah tindak pidana. Lima terdakwa dalam perkara ini tidak menjalani hukuman walaupun semua dakwaan penuntut umum terbukti.

Lima terdakwa itu yakni mantan Direktur Umum Bank NTT, Adrianus Ceme, Kepala Divisi IT, Salmun R. Terru, Ketua Panitia Pengadaan Lisensi Microsof, Aldiano Ranoh, Kuasa Direktur PT. Comparex, Zuraida Zain, dan perwakilan Microsoft Singapura, Eril Pasaribu. Majelis hakim yang mengadili perkara ini memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari tahanan negara sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim Saiful Arif, Jemmy Tanjung dan Ali Muhtarom, menyatakan, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Berdasarkan fakta hukum, majelis hakim berpendapat, PT Bank NTT sebagai pelanggar hak intelektual, yang kemudian disomasi oleh Microsoft Singapura untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi. Jika somasi tersebut tidak dilaksanakan, maka Bank NTT akan berhadapan dengan empat risiko. Yakni, risiko operasional bank, risiko kerugian bank, risiko hukum, dan risiko reputasi bank. Dengan demikian rangkaian peristiwa dalam pekerjaan pengadaan lisensi Microsoft tersebut bukanlah niat jahat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 “Menyatakan para terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsidair, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (onslag van recht vervolging). Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsidair,” sebut Ketua Majelis Hakim, Saiful Arif saat membacakan amar putusan, Kamis (8/2).

Majelis hakim dalam amar putusan juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaaan seperti semula. Sedangkan mengenai uang pengembalian titipan kerugian keuangan negara yang dititipkan kepada penyidik senilai Rp 375, majelis memerintahkan JPU untuk mengembalikannya kepada terdakwa Adrianus Ceme, Salmun Randa Terru dan Aldiano Ranoh.

Pantauan wartawan, ruang sidang penuh sesak dengan pengunjung yang notabene adalah keluarga dan rekan kerja dari masing-masing terdakwa. Pengunjung sidang tak henti-hentinya memberikan aplaus saat majelis hakim membacakan pertimbangan dari setiap unsur dakwaan. Bahkan ada pengunjung yang berteriak, “hidup hakim”.

Usai pembacaan putusan, para terdakwa langsung disambut dengan pelukan dan salaman disertai isak tangis dari keluarga dan rekan kerja. Mereka bahkan kompak mengangkat dua jari saat berpose di mobil tahanan kejaksaan. Kendati demikian, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inchrat) mengingat JPU, Harry Franklin dan Andre Keya langsung menyatakan kasasi usai pembacaan putusan.

Penasihat Hukum tiga terdakwa (dari Bank NTT), Melkianus Ndaomanu mengatakan, diskusi di luar soal tuntutan dan dakwaaan akhirnya terjawab, bahwa yang benar akan tetap benar. Melkianus mengatakan, JPU dalam dakwaan salah konsep, dimana mereka berpendapat bahwa Get Genuine Windows Agreement for Large Organizations (GGWA-LO) harus melalui volume licensi service center (VLSC). Padahal untuk GGWA-LO, hanya dibuktikan dengan tiga dokumen, yakni perjanjian, konfirmasi order dan bukti transfer.

 “JPU gagal konsep. Mereka mengira pengadaan lisensi itu berarti pengadaan barang baru. Padahal GGWA-LO itu untuk legalisasi software yang sudah eksisting, sehingga dari ilegal menjadi legal,” ungkapnya.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here