Home Kota Kupang Perjalanan Dinas DPRD Kota Kupang Yang Tidak Dilaksanakan Namun Dibayar

Perjalanan Dinas DPRD Kota Kupang Yang Tidak Dilaksanakan Namun Dibayar

1126
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Pemeriksaan atas pertanggung jawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Kupang diketahui bahwa terdapat pembayaran belanja perjalanan dinas kepada empat (4) anggota DPRD Kota Kupang sebesar Rp. 116. 768. 200, 00 yang tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban karena tidak melaksanakan perjalanan dinas.

Atas temuan tersebut dua dari empat oknum anggota DPRD Kota Kupang telah mempertanggung jawabkan dengan mengembalikan dana sebesar Rp. 38. 093. 200, 00 yang didukung dengan bukti surat tanda setoran sehingga belum disetor sebesar Rp. 78. 675. 000, 00.

Temuan tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kota kupang tahun anggaran 2017 Nomor : 09.c/LHP/XIX.KUP/05/2018 tanggal 25 Mei 2018.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan
a. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih”.

b. Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.

c. Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 Bab III kebijakan penyusunan APBD belanja barang dan jasa huruf (k) yang menyatakan bahwa “dalam rangka memenuhi kaidah – kaidah pengelolaan keuangan daerah , penganggaran perjalanan dinas harus.memperhatikan aspek pertanggung jawaban sesuai biaya riil atau lumpsum, khususnya hal – hal sebagai berikut : 1. Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Komponen sewa kendaraan hanya diberikan untuk Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, Penjabat pimpinan tinggi madya dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat pejabat pimpinan tinggi madya. 2. Biaya transportasi dibayar sesuai dengan biaya riil.

d. Peraturan Wali Kota Kupang Nomor : 14 Tahun 2015 tentang perjalanan dinas dalam dan luar daerah bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan tenaga sipil lainnya pada :

1. Pasal 11 ayat (3b) yang menyatakan bahwa “biaya transport dibayarkan sesuai dengan biaya riil berdasarkan fasilitas transport”

2. Pasal 27 yang menyatakan bahwa “pihak – pihak yang melakukan pemalsuan dokumen menaikan dari harga sebenarnya (mark up) dan perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggung jawaban perjalanan dinas yang berakibat kerugian negara atau daerah bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan”.

Berdasarkan hasil temuan ahli pada 25 Mei 2018 tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas sebesar Rp 97. 544. 759, 00.

Kondisi tersebut disebabkan oleh kepala OPD terkait kurang optimal dalam melaksanakan pengawasan pengendalian perjalanan dinas, penjabat penata keuangan tidak cermat dalam melakukan verfikasi dokumen pertanggung jawaban perjalanan dinas, pelaksana perjalanan dinas masing – masing kegiatan perjalan dinas luar daerah lalai dalam mempertanggung jawabkan pelaksanaan perjalanan dinas.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here