Kupang, kriminal.co – Rabu (7/3) Terdakwa Maesa Soemargo oknum Pilot Lion Air kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Maesa Soemargo dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang.
Menurut JPU Kejari Kota Kupang berdasarkan uraian dan fakta – fakta disimpulkan bahwa keseluruhan unsur-unsur pasal dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Oleh karena itu maka terdakwa Maesa Soemargo harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya itu.
“Menyatakan terdakwa Maesa Soemargo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Maesa Soemargo dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa selama ini, dengan perintah agara terdakwa tetap ditahan,” kata JPU, Devis Lele..
Dalam mengajukan tuntutan pidana, JPU juga mengemukakan hal-hal yang meringankan dan hal-hal memberatkan. Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana narkotika serta terdakwa adalah seorang pilot dan sangat berbahaya apabila menerbangkan pesawat. Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa berterus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar pproses persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam amar tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim agar menetapkan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,0575 gram, pemantik, sedotan plastik, minuman Black Label dirampas untuk dimusnahkan.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Maesa Soemargo langsung berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Yehuda Suan. “Untuk pembelaan, saya serahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum saya,” ujarnya kepada majelis hakim, Eko Wiyono, Prasetio Utomo dan Tjokorda Pastima.
Pada kesempatan itu, Yehuda Suan selaku PH terdakwa juga menyerahkan surat permohonan rehabilitasi atas terdakwa kepada majelis hakim. Usai menerima surat permohonan rehabilitasi tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Wiyono langsung menetapkan jadwal sidang dengan agenda penyampaian pledoi (nota pembelaan) terdakwa pada Rabu (14/3) pekan depan.(che)