Besmarak, kriminal.co – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harapan Bangsa diduga kuat melakukan pemotongan terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP) sejak tahun 2017 lalu.
PKBM Harapan Bangsa itu bahkan dinilai tidak memiliki ijin kegiatan secara resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang.
Pemotongan yang dilakukan sejak tahun 2017 lalu senilai Rp 50 ribu dari ratusan siswa dari delapan (8) di Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang
Adelia Taopan – Gah kepada media ini, Sabtu (17/11) mengaku bahwa benar bahwa dana PIP yang diterima oleh anaknya dipotong sebesar Rp 50 ribu oleh pihak pengelola PKBM Harapan Bangsa.
Dijelaskannya, pemotongan itu terjadi sejak tahun 2017 lalu senilai Rp 50 ribu. “Kalau mau dihitung anak saya sudah terima 3 kali. Dari 3 kali terima itu dipotong Rp 150 ribu,”terang Adelia.
Ditegaskan Adelia, sebelum penerimaan di sekretariat PKBM Harapan Bangsa di Desa Besmarak, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Sekretaris Desa dengan inisial OT, mendatangi rumahnya lalu mengatakan bahwa dana PIP yang diterima anaknya dipotong sebesar Rp 50 ribu
“Hari ini anak saya terima, tapi sebelumnya sekretaris desa datang kerumah lalu bilang dananya kami potong Rp 50 ribu,”ucap Adelia.
Anggota DPR RI, Anita Gah kepada wartawan menegaskan bahwa dirinya akan melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendalami kasus itu.
Pasalnya,kata Anita, PKBM Harapan Bangsa tidak memiliki ijin operasional dalam melaksanakan kegiatan itu.
Ditambahkan Anita, terkait dengan pemotongan sebesar Rp 50 ribu untuk setiap anak sekolah merupakan perbuatan tindak pidana atau pelanggaran hukum.
“Saya akan laporkan kasus ini ke penegak hukum untuk didalami lebih jauh lagi,”tegas Anita.
Menurutnya, pemotongan dana PIP ini sudah sangat melewati batas. Cara tersebut merupakan perbuatan melawan hukum oleh pihak PKBM Harapan Bangsa.
Untuk itu, anggota DPR RI meminta agar pihak penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi NTT maupun Kejari Kabupaten Kupang segera menyikapi hal ini untuk dituntaskan.(che)