Foto: Henderina Mallo
Kupang, kriminal.co – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, diduga kuat telah mengendapkan putusan kasasi terpidana Irwan Marloanto dalam kasus kredit macet di Bank BCA senilai Rp 17 miliar.
Pasalnya, putusan kasasi terhadap Irwan Marloanto telah diterima PN Kelas IA Kupang sejak Oktober 2017 lalu. Namun, anehnya hingga saat ini PN Kelas IA Kupang belum menyerahkan putusan kasasi itu ke JPU Kejari Kota Kupang.
Panmud Pidum PN Kelas IA Kupang, Andreas Benu kepada wartawan, Selasa (9/1) mengaku bahwa pemberitahuan putusan telah dikirim ke JPU Kejari Kota Kupang.
“Kami sudah kirim pemberitahuannya ke jaksa. Jadi jaksa wajib lakukan eksekusi. Urusan eksekusi itu jaksa bukan pengadilan dan itu bisa menjadi dasar untuk jaksa eksekusi,”ungkap Ande.
Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Henderina Mallo ketika dikonfirmasi terkait belum dieksekusinya terpidana Irwan Marloanto, Plomengaku bahwa Kejari Kota Kupang hingga saat ini belum menerima putusan sehingga tidak bisa dilakukan eksekusi terhadap terpidana.
“Kami belum bisa eksekusi terpidana karena putusannya belum kami terima dari Bulan Oktober 2017 lalu. Bagaimana kami bisa eksekusi kalau dasar hukumnya tidak ada,”ujar Ina.
Ditegaskan Jaksa yang akrab disapa Ina ini, jika putusan telah diterima maka pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap terpidana Irwan Marloanto.
“Jangan persalahkan jaksa kalau belum eksekusi terpidana. Putusannya belum kami terima dari PN Kelas IA Kupang sejak Oktober 2017 lalu,”ungkap Ina.
Ina Mallo kembali menegaskan bahwa JPU tidak dapat melalukan eksekusi hanya berdasarkan pemberitahuan putusan namun eksekusi dapat dilakukan berdasarkan petikan putusan.
“Eksekusi dilakukan berdasarkan petikan putusan bukan pemberitahuan putusan. Aturan dari mana yang mengatakan eksekusi dilakukan hanya berdasarkan pemberitahuan,”tegas Ina Mallo.
Untuk diketahui, dalam putusan kasasi oleh MA menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Dan, menyatakan menolak perhonan kasasi terdakwa Irwan Marloanto.
Selanjutnya, MA dalam putusannya juga menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang dan PN Kelas IA Kupang dimana terdakwa divonis selama 1, 6 tahun penjara.
Selain itu juga dalam putusan MA menegaskan bahwa terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila dalam waktu 1 bulan terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.(che)