Kupang, Kriminal.co – Setelah dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, kini Polda NTT kembali mengirim berkas perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka senilai Rp. 9 miliar.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun kepada wartawan, Senin (15/6/2020) mengaku bahwa berkas perkara telah dikirim lagi ke Kejati NTT untuk diteliti lagi.
Dijelaskan Johanes, sebelumnya Kejati NTT mengembalikan berkas perkara disertai dengan petunjuk untuk dipenuhi penyidik Pidsus Polda NTT.
“Sebelumnya dikembalikan karena belum lengkap disertai petunjuk. Sekarang kami kirim lagi ke Kejati NTT sesuai dengan petunjuk yang ada,” ujar Mantan Kapolres Kupang Kota ini.
Menurut Johanes, ada beberapa petunjuk yang dipenuhi oleh penyidik Pidsus Polda NTT. Namun, terkait petunjuk apa itu, dirinya tidak bisa menjelaskan karena itu merupakan materi penyidikan.
Jika nantinya, lanjut Johanes, berkas perkara dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan maka penyidik Polda NTT akan memenuhi kelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Selasa (16/6/2020) membenarkan hal itu.
Dijelaskan Abdul, berkas perkara dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka dikirim oleh Polda NTT pada, Senin (15/6/2020) kepada jaksa peneliti berkas perkara.
“Iya benar. Berkasnya baru dikirim lagi Senin (15/6/2020) oleh Polda NTT kepada jaksa peneliti berkas perkara,” ujar Abdul.
Dilanjutkan Abdul, setelah menerima berkas perkara, maka jaksa peneliti berkas akan meneliti berkas tersebut selama 14 hari lamanya. Jika, dalam pemeriksaan berkas dinyatakan belum lengkap maka akan dikembalikan lagi disertai petunjuk.
“Setelah terima jaksa peneliti berkas teliti selama 14 hari. Kalau tidak lengkap ya kita kembalikan lagi disertai petunjuk untuk dipenuhi penyidik Polda NTT,” ungkap Abdul.(che)