Kupang, Kriminal.co – Tim penyidik Tipikor Polres Kupang Kota diminta untuk segera memanggil HM oknum pejabat pada Kantor Wali Kota Kupang untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Wali Kota Cup 2017.
Pemeriksaan itu bertujuan untuk diketahui kebenaran dan alasan dikeluarkannya disposisi oleh HM dalam kegiatan Wali Kota Cup 2017 lalu senilai Rp 750 juta.
Demikian disampaikan Paul SinaleloE selaku Koordinator PIAR NTT kepada wartawan, Sabtu (9/2) di Kupang.
Selain permintaan untuk dilakukan pemeriksaan, lanjut Paul, HM selaku oknum pejabat ini juga diminta tidak menghambat proses penegakan hukum pada Polres Kupang Kota.
“Saya minta HM segera dipanggil untuk diperiksa polisi dan kalau bisa HM jangan hambat proses hukum,” kata Koordinator PIAR NTT ini.
Menurut Paul, disposisi adalah diskresi yakni suatu bentuk instrumen pemerintah dan boleh dilakukan apabila tidak menentang aturan perundang – undangan, sesuai asas pemerintahan yang baik, alasan obyektif, serta tidak ada konflik untuk kepentingan pribadi yang berujung pada kerugian negara.
Yang menjadi pertayaannya, tambah Paul, apakah disposisi dari HM oknum pejabat tersebut telah memenuhi syarat tersebut atau tidak. Untuk itu, HM wajib diperiksa oleh tim penyidik Tipikor Polres Kupang Kota.(che)