Kupang, kriminal.co – Saat ini tim penyidik Unit Tipidkor Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota, sedang melakukan mendalami adanya dugaan korupsi pada Panwaslu dalam kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kupang tahun 2017 senilai Rp 3 miliar.
Selain dana Pilkada pada Panwaslu Kota Kupang, tim penyidik unit Tipikor Polres Kupang Kota juga tengah mendalami adanya dugaan korupsi dalam kegiatan Wali Kota Cup I 2017 senilai Rp 750 juta lebih.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Pinten Bagus Satrianing Budi kepada wartawan, Kamis (12/4) yang dihubungi via Hand Phone (HP) selulernya.
Menurut Pinten, saat ini pihaknya telah meminta secara resmi kepada BPKP perwakilan NTT untuk dilakukan perhitungan kerugian negara terkait dua kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan BPKP NTT untuk dilakukan perhitungan kerugian negara untuk dua kasus itu. Dan, kami sudah minta secara resmi sejak bulan lalu,”ungkap Pinten.
Ditegaskan Pinten, setelah tim penyidik unit Tipikor Polres Kupang Kota mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP NTT, pihaknya akan menggelar (ekspos) perkara untuk menentukan tersangka.
“Kita sudah koordinasi. Informasinya dalam waktu dekat BPKP segera serahkan PKN ketiga perkara itu. Prinsipnya penetapan tersangka setelah ada PKN. Namun setelah ada PKN kami akan gelar perkara dulu,” kata Pinten.
Lanjut Pinten, hasil perhitungan kerugian negara untuk melengkapi berkas perkara dan selanjutnya dilimpahkan ke jaksa peneliti Seksi Tipidsus Kejari Kota Kupang.
Disebutkan Pinten, untuk perkara dugaan korupsi dana Panwaslu Kota Kupang telah mengerucut pada para pihak yang dinilai patut bertanggungjawab dalam dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara Rp 500 juta lebih tersebut.
“Penyidik dikabarkan telah mengantongi calon tersangka yang dalam waktu dekat akan diumumkan dan dilanjutkan dengan tindakan hukum penahanan,”ucap Pinten.
Dikemukakan Pinten, bahwa pihaknya terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi Wali Kota Cup dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan yang memiliki keterkaitan dengan perkara dimaksud.
Lanjut Pinten, penyidik Polres Kupang Kota menemukan indikasi korupsi dalam pelaksanaan Wali Kota Cup 2017, dimana sesuai nomenklatur dana tersebut hanya untuk kegiatan fun bike.
Namun dalam pengelolaannya dipakai juga oleh panitia penyelenggara untuk membiayai kegiatan futsal dan dimasukan dalam realisasi penggunaan anggaran, sehingga menyalahi aturan dan merupakan tindak pidana korupsi.(che)