Penetapan tersangka akan dilakukan setelah tim penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota mengantongi hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari ahli.
“Penetapan tersangka akan dilakukan setelah kami mengantongi hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari ahli,” demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Itpu Bobby J. Mooy Nafi kepada wartawan, Rabu (17/10).
Permintaan perhitungan kerugian negara, lanjut Bobby, telah diajukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota kepada ahli sejak beberapa waktu lalu. Untuk itu, kini tinggmenunggu hasil PKN.
Ditegaskan Bobby, saat ini kasus dugaan korupsi tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) ke tahap penyidikan (Dik) setelah Satreskrim Polres Kupang Kota memeriksa pimpinan dan para pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang serta mengantongi alat bukti yang cukup.
“Saat ini kasus itu telah berstatus penyidikan (Dik) dan saya pastikan akan ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Cup I 2017 lalu,” ujar Bobby.
Terkait dengan kerugian negara dalam kasus itu, kata Bobby, bahwa sedang dalam perhitungan oleh ahli. Namun, dirinya meyakini bahwa dalam kasus itu terdapat kerugian negara akibat perbuatan oknum-oknum tertentu.
“Saya yakin bahwa ada kerugian negara dalam kasus itu, “tegas mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini.
Ketika ditanya siapa-siapa yang akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu, Bobby mengatakan bahwa untuk saat ini dirinya belum bisa menyebutkan siapa tersangkanya. Namun dipastikan akan ada tersangka.
“Pokoknya pasti akan ada tersangka entah itu satu atau dua orang nanti kita lihat saja. Tapi yang jelas pasti ada,”tutup perwira berpangkat Iptu ini.(che)