Home Flores Polres Ende Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Gratifikasi

Polres Ende Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Gratifikasi

415
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Tim Pembela Demokrasi Indonesia wilayah NTT, terus menuntut untuk dituntaskannya kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ende.

Koordinator TPDI Wilayah NTT, Meridian Dado ketika menghubungi media ini, Kamis (7/3) mengatakan pada tahun 2015 Polres Ende telah melakukan penyelidikan terhadap para Anggota DPRD Ende atas nama Herman Yosef Wadhi, Oktavianus M.Mesi, Jhon Pela, Orba K.Ima, Sabri Indra Dewa, Kadir Hasan Misa Basa, dan Fransiskus Taso yang di duga telah menerima Uang Perjalanan Dinas dari Dirut PDAM Tirta Kelimutu Kabupaten Ende, Soedarson (terdakwa korupsi saat ini).

Namun, kata Dado, ditengah perjalanan penyelidikan kasus itu dihentikan oleh Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin, sehingga atas penghentian penyelidikan kasus itu elemen masyarakat di Kabupaten Ende yaitu Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK Florata) pada tahun 2018 menggugat keabsahan penghentian penyelidikan perkara dugaan gratifikasi itu melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Ende yang kemudian Hakim Pengadilan Negeri Ende mengabulkan permohonan praperadilan itu dan memutuskan untuk memerintahkan penyidik Polres Ende melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

Dengan adanya putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Ende tersebut, lanjut Dado, semestinya Kapolri sebagai pimpinan tertinggi polri bisa segera memberikan sanksi terhadap Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin, SIK yang sebelumnya telah menghentikan penyelidikan perkara itu sebab dengan menghentikan perkara yang sebetulnya tidak berlandaskan hukum untuk dihentikan itu maka Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin, SIK terbukti telah tidak memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sebab tidak menyelesaikan dengan setuntas-tuntasnya laporan dan/atau pengaduan masyarakat.

Menurut Dado, dengan menghentikan penanganan perkara dimaksud maka Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya dengan bersikap berat sebelah dalam perkara pidana yang sedang ditangani dan/atau disinyalir memanipulasi penanganan perkara sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara yang menarik perhatian publik di Kabupaten Ende itu.

Selama tidak ada penindakan oleh pimpinan polrI terhadap Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin yang telah menghentikan penyelidikan perkara tanpa landasan hukum yang memadai maka selama itu pula akan terus terjadi ulah oknum-oknum pimpinan polrI ditingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi yang bermain-main dalam penanganan perkara-perkara korupsi dengan cara berpura-pura tegas dan galak memanggil serta memeriksa para pihak yang terlibat dalam suatu kasus korupsi namun ditengah jalan tiba-tiba menghentikan proses hukum kasusnya akibat adanya uang suap atau upeti lainnya dari pihak yang berperkara.

Dengan adanya putusan praperadilan yang memerintahkan penyidik Polres Ende untuk melanjutkan proses hukum kasus dugaan gratifikasi 7 Anggota DPRD Ende oleh Dirut PDAM Tirta Kelimutu, maka Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin, SIK mutlak harus bersikap tegas memproses dan menetapkan status tersangka terhadap Anggota DPRD Ende atas nama Herman Yosef Wadhi, Oktavianus M.Mesi, Jhon Pela, Orba K.Ima, Sabri Indra Dewa, Kadir Hasan Misa Basa, dan Fransiskus Taso serta Dirut PDAM Tirta Kelimutu, Soedarsono.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here