Dalam pelimpahan itu, tersangka dikawal ketat oleh aparat kepolisian Polsek Alak dipimpin Kanit Reskrim Polsek Alak, Iptu D. Y. Hendrik.
Kanit Reskrim Polsek Alak, Iptu D. Y. Hendrik yang dikonfirmasi wartawan di Kejari Kota Kupang mengaku bahwa Ayub Soru cs merupakan tersangka kasus Curas.
Dijelaskan Hendrik, tahap II dilakukan setelah jaksa peneliti berkas perkara pada Kejari Kota Kupang menyatakan berkas telah lengkap (P – 21).
“Hari ini, kami lakukan tahap II kasus curas dengan tersangka Ayub Soru cs,” kata Hendrik.
Ditambahkan Hendrik, dalam tahap II itu pihaknya menyertakan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor mio fino yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
“Kami serahkan barang bukti berkas perkara dan tersangka ke Kejari Kupang,” ujarnya.
Terpisah Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Henderina Malo yang dihubungi wartawan membenarkan adanya pelimpahan kasus curas dengan tersangka Ayub Soru cs dari Polsek Alak.
Setelah dilakukan tahap II, lanjug Malo, JaksaPenuntut Umum Kejari Kota Kupang segera menyusun dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke PN Kelas IA Kupang.
“Paling lambat pekan depan kami sudah limpahkan ke PN Kelas IA Kupang untuk disidangkan,” ucapnya.
Kasi Pidum menambahkan perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, mengenai pencurian (perampasan) dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(che)