Home Kota Kupang PT. Kupang Kabulkan Banding Jaksa Kejati NTT

PT. Kupang Kabulkan Banding Jaksa Kejati NTT

1044
0
SHARE
Kupang, kriminal.co – Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait kasus korupsi pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) untuk terdakwa Johan Sahertian.

Dengan diterimanya banding JPU Kejati NTT, Majelis hakim di Pengadilan Tinggi Kupang telah mengeluarkan putusan banding terhadap terdakwa Johan Sahertian. Dan, salinan putusan banding telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip.

JPU Kejati NTT, Hendrik Tiip kepada wartawan, Kamis (11/10) mengaku bahwa amar putusan banding tersebut menerima permohonan banding JPU.

Diktum putusan banding itu juga memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, sekadar mengenai pidana kurungan uang pengganti kerugian keuangan negara.

“Amar selengkapnya, menyatakan terdakwa Johan Sahertian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan,” kata Hendrik.

Dia melanjutkan, amar putusan banding juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.328.335.683.

“Jika tidak bayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hendrik.

Terhadap putusan banding tersebut, Hendrik mengaku selaku JPU dirinya akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Kupang dalam amar putusannya memvonis terdakwa Johan Sahertian dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Selain vonis penjara, Johan juga dihukum dengan pidana denda senilai Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Jimi Tanjung Utama, didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Ahlim Muhtarom, saat membacakan putusan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindaka pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

Sementara itu, hukuman terhadap terdakwa Johan Sahertian lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Selaku pelaksana pekerjaan tambak garam Paket Sabu 2, Johan dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun.

Tidak hanya itu, Direktur PT Pedro Jaya Abadi itu juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, termasuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 2 miliar lebih.

John Sahertian selaku Direktur PT Pedro Jaya Abadi selaku rekanan yang mengerjakan paket proyek Sabu Barat II seluas 14 hektare dengan pagu anggaran senilai Rp 7 miliar.

Namun, kontrak kerja hanya sebesar Rp 6,997 miliar. Sama dengan yang dikerjakan oleh PT Arison Karya Sejahtera, PT Pedro Jaya Abadi juga tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan tergaet yang sudah ditetapkan dalam kontrak kerja. Sementara pembayaran sudah dilakukan sebesar Rp 77,07 persen.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here