Aliansi Masyarakat Kabupaten Kupang menggugat saat menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD NTT, Kamis (13/9)
Kupang, kriminal.co – PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) dituding telah menjarah tanah warga masyarakat wilayah Desa Bipolo, Nunkurus, Kelurahan Babau, Merdeka, Tuapukan, dan Desa Oebelo Kabupaten Kupang.
Penjarahan yang dilakukan oleh PT. PGGS merupakan suatu bentuk kekerasan terhadap warga pemilik lahan di beberapa desa yang berhasil direbut oleh PT.PGGS.
Demikian diungkapkan Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Kabupaten Kupang menggugat, Jhon Ricardo saat menggelar aksi damai di Kantor DPRD NTT, Kamis (13/9).
Dalam orasinya Jhon menegaskan bahwa wilayah Kabupaten Kupang telah dibangun proyek tambak garam yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Hal ini terbukti dengan diberikannya izin Hak Guna Usaha (HGU) pada PT. PGGS dibeberapa lokasi diwilayah Kabupaten Kupang namun sesuai kenyataan bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah kefetoran Babau dibawa kuasa Sonaf Neonama.
Ditegaskan Ricardo, forum aliansi rakyat kabupaten kupang menggugat menolak dengan keras proyek tersebut pasalnya dengan adanya proyek itu pencaharian masyarakat dibeberapa wilayah menjadi terganggu.
Hal itu disebabkan dengan tidak adanya musyawarah mufakat dalam pembebasan lahan, proses ganti rugi oleh PT.PGGS yang tidak tuntas dan tidak sesuai dengan NJOP.
Menurut Ricardo, kondisi tersebut diperparah lagi dengan penelantaran tanah oleh PT. PGGS selama bertahun-tahun yang kemudian dikabarkan bahwa lahan tersebut telah dilakukan akusisi oleh PT. PGGS kepada PT. Puncak Keemasan Garam Dunia PKGD).
“PT. PGGS telah menjarah tanah warga masyarakat Kabupaten Kupang,” kata Ricardo.
Ditambahkan Ricardo, forum aliansi masyarakat kabupaten menggugat menilai bahwa yang dilakukan oleh PT. PGGS dan PT. PKGD merupakan pencaplokan tanah rakyat dan hak ulayat masyarakat dengan mengatasnamakan misi pembangunan belaka.
Dalam aksi damai itu Ricardo kembali menegaskan bahwa ada beberapa hal yang menjadi tuntutan yakni menolak HGU yang diberikan pada PT. PGGS dan PT. PKGD, membatalkan HGU dan mengembalikan kepemilikannya masyarakat untuk melakukan aktifitas produksi rakyat serta mengembalikan pada hak-hak keulayatan dan hentikan pencaplokan hak-hak rakyat dan hak-hak ulayat yang mengatas namai pembangunan dan mencederai konstitusi NKRI.(che)