Home Kota Kupang Puluhan Pegawai Bank NTT “Berkantor” di Pengadilan Tipikor Kupang

Puluhan Pegawai Bank NTT “Berkantor” di Pengadilan Tipikor Kupang

2920
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Puluhan pegawai Bank NTT Pusat, Kamis (8/2) “berkantor” di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Puluhan pegawai PT. Bank NTT ini memenuhi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak pukul 12:00 wita untuk mendengarkan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan IT (microsoft lisensi) tahun 2015 lalu.
Puluhan pegawai PT. Bank NTT pusat ini setia menunggu dan mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Arif Saifudin.
Salah satu pegawai PT. Bank NTT yang dikonfirmasi mengaku jika dirinya hanya datang untuk mendengarkan putusan kasus dugaan korupsi Bank NTT yang melibatkan tiga rekannya yakni Aldianto Rano, Salmon Randa Terru dan Adrianus Ceme.
“Kami hanya datang untuk dengar saja putusan kasus Bank NTT yang dibacakan. Karena ada tiga kawan kami jadi terdakwa,”ujar oknum pegawai yang tak mau namanya disebut.
 
Terpantau, puluhan pegawai PT. Bank NTT memenuhi ruang sidang dengan menggunakan baju bermotif tenunan.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here