Home Rote & Sabu Putusan Kasasi Diterima, 2 Terdakwa Kasus Tambak Segera Dieksekusi

Putusan Kasasi Diterima, 2 Terdakwa Kasus Tambak Segera Dieksekusi

1110
0
SHARE

Kupang, kriminal.co – Setelah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI, maka dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) tahun 2014-2016 maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT segera melakukan eksekusi.

Dua terdakwa yang divonis MA RI dalam putusan kasasi kasus itu diantaranya, Daniel Kitu dan Henry Jhonsons Wenji.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Iwan Kurniawan kepada wartawan, Minggu (29/7) mengatakan salinan putusan Kasasi untuk kedua terdakwa telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dari Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Sesuai putusan Kasasi, kata Iwan, terdakwa Daniel Kitu divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Daniel Kitu juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.188.349.889, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, lanjut Iwan, sesuai putusan Kasasi, terdakwa Henry Jhonsons Wenji divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa Henry juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.959.696.550, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan Kasasi untuk kedua terdakwa tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Rabu (11/7) oleh Dr. H. Suhadi, SH.,MH., selaku hakim agung yang ditetapkan oleh Ketua MA sebagai Ketua Majelis Hakim, Prof. Dr. Krisna Harahap, SH., MH., dan Prof. Abdul Latief, SH.,M.Hum., hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada MA sebagai hakim-hakim anggota.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis yang dihadiri hakim-hakim anggota serta Sri Endang Teguh Asmarani,SH., MH., sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan terdakwa.

Terdakwa Daniel Kitu merupakan kuasa Direktur PT Somba Hasbo yang menjadi pemenang tender proyek tambak garam untuk pembangunan fisik tambak garam seluas lima hektare, Paket Sabu Daratan-2.

Nilai kontrak untuk proyek yang dikerjakan tersangka Daniel Kitu sebesar Rp 2.994.890.000. Dan pembayaran yang sudah dilakukan ke terdakwa sebesar Rp 2.680.866.679.

Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka Daniel Kitu sebesar Rp 2.680.866.679. Ini karena progres di lapangan sama sekali tak ada realisasi. Sementara Hendrik Jonson Wenyi selaku kuasa Direktur PT. Surya Mekar Raya.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here