Home Rote & Sabu Putusan Kasasi Diterima, JPU Eksekusi Dua Terpidana Kasus Sabu Raijua

Putusan Kasasi Diterima, JPU Eksekusi Dua Terpidana Kasus Sabu Raijua

1017
0
SHARE
Kupang, kriminal.co – Jumat (3/8) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengeksekusi dua (2) terpidana kasus korupsi pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) tahun 2014 – 2016 yakni Daniel Kitu dan Henry Jhonsons Wenji.

Eksekusi yang dilakukan oleh JPU Kejati NTT setelah JPU menerima putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terhadap kedua terpidana kasus tersebut.

Keduanya dieksekusi oleh JPU Kejati NTT, Benfrid Foeh dan Hendrik Tiip ke Lapas Kelas 2A Kupang sekitar pukul 15.00 wita untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan Kasasi.

Hendrik Tiip selaku JPU Kejati NTT, ketika dihubungi wartawan mengatakan, kedua terpidana dijebloskan ke Lapas Kupang setelah memenuhi panggilan jaksa eksekutor sekitar pukul 10.00 wita.

Menurut Hendrik, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Kasasi yang diterima dari MA RI untuk kedua terpidana yang salinannya telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dari Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Sesuai putusan Kasasi, lanjut Hendrik, terpidana Daniel Kitu divonis selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Daniel Kitu juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.188.349.889, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Majelis hakim Kasasi juga dalam putusannya membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500.

Sementara itu, sesuai putusan Kasasi, terpidana Henry Jhonsons Wenji divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Henry juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.959.696.550, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Majelis hakim Kasasi juga dalam putusannya membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here