Kupang, kriminal.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (29/1) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan IT (Microsoft Lisensi) tahun 2015 pada Bank NTT.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dipimpin majelis hakim, Saiful Arif didampingi hakim anggota, Jemmy L. Tanjung dan Ali Muhtarom. Terdakwa, Salmon Randa Terru, Adrianus Ceme dan Aldi Rano didampingi kuasa hukumnya, Mel Ndao Manu cs.
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati NTT, Jhon M. Purba menegaskan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan terdakwa maka para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sehingga dituntut selama 1,6 tahun penjara,”kata JPU Kejati NTT.
Menurut JPU Kejati NTT, perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Diungkapkan JPU, adapun hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa yakni bersikap sopan selama persidangan, kooperatif dan tidak pernah dihukum serta para terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 375 juta.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan seperti perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Usai JPU membacakan tuntutan, Arif Saifudin menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa.(che)