Home Flores Rugikan Negara Rp. 360 Juta, Kejari Ende Tahan Bendahara Dan Sekdes Wolo...

Rugikan Negara Rp. 360 Juta, Kejari Ende Tahan Bendahara Dan Sekdes Wolo Au

201
0
SHARE

Ende, Kriminal.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ende menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan Jembatan di Desa Woloau, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, Selasa (16/11/2021).

Dua tersangka yang ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Ende diantaranya dengan inisial M dan H.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ende, Romlan Robin, S. H.M. H yang di dampingi Kasi Pidsus, Muhammad Fakhry, S. H dan  Kasi BB, Mochamad Fahmi Rosadi, S. H saat menggelar Press Confrens di Aula Kantor Kejari Kabupaten Ende.

Menurut Kajari, penahanan terhadap dua (2) tersangka tersebut setelah penyidik menilai bahwa kasus tersebut telah memenuhi perbuatan melawan hukum (PMH) dan memiliki alat bukti yang cukup.

“Kedua tersangka dalam kasus jembatan Wolo Au itu M yang saat itu menjabat sebagai  sekretaris Desa Woloau dan H adalah Bendahara Desa,” jelas Kajari.

“Pada tahun 2018 para tersangka mencairkan uang senilai Rp.314.000.000 ( Tiga Ratus Empat Belas Juta) tetapi mereka tidak menggunakan Uang tersebut untuk membangun Jembatan sesuai dengan Perencanaan sepanjang 15 Meter,” tambah Kajari.

Dilanjutkan Kajari, di Tahun 2019  kembali di Anggarkan  Dana sebesar Rp. 601. 000. 000 (Enam Ratus Satu Juta) untuk pembangunan jembatan di lokasi yang sama tetapi panjang Jembatan terjadi perubahan atau berkurang dari yang sebelumnya 15 Meter berkurang menjadi 9 Meter sehingga Total anggaran sebesar Rp.915.000.000 ( Sembilan ratus lima belas Juta).

Ditegaskan Kajari, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 20 orang dan ahli dalam kasus Jembatan Wolo Au, ditemukan adanya Kerugian Negara senilai Rp. 360. 000. 000.

“Untuk pelaksanaan pekerjaan semuanya di urus oleh Sekretaris Desa tanpa melibatkan pihak ke tiga atau rekanan sehingga dari awal proses memang sudah tidak sesuai dengan aturan,” ungkap Kajari.

Dalam kasus ini, kata Kajari, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 2 UU no 31 tahun 1999 ,JO UU No 20 tahun 2001 tetang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi , Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 3 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Para tersangka sementara di titipkan di Sel tahanan Polres Ende untuk Proses lebih lanjut dan Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan apakah masih ada keterlibatan orang lain,” tambah Kajari.

“Saat ini Kejaksaan Negeri Ende juga sedang melakukan Penyelidikan terhadap kasus Dugaan Korupsi tambatan Perahu Pulau Ende, Tambatan Perahu Maurole dan Nangapanda,” tutup Kajari, Robin.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here