Kupang, Kriminal.co – Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnela Lete, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Tahun 2015 senilai Rp. 756 juta, Selasa (10/03/2020).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten TTS untuk terdakwa Jefri Un Banunaek (mantan anggota DPRD NTT) yang didampingi kuasa hukumnya, Novan Manafe, S. H dan Semar Dju, S. H. Sidang dipimpin majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mengngi didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ali Muhtarom. Turut hadir JPU, Mourist Kolobani dan Khusnul Fuad.
Dalam amar tuntutan JPU menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Untuk itu, terdakwa Jefri Un Banunaek dituntut selama 5 tahun penjara dan terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair 6 bulan kurungan ” tegas JPU.
Dilanjutkan JPU, selain pidana badan selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp. 38 juta.
Ditegaskan JPU, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan, jika itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31/99 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang 2000/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai membacakan tuntutan, ketua majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mengngi menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.(che/RR.com)