Home Kota Kupang Rugikan Negara Rp. 4 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Dana LPD Ped Segera...

Rugikan Negara Rp. 4 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Dana LPD Ped Segera Disidangkan

211
0
SHARE

Foto : Kajari Klungkung, Shirley Manutede, S. H, M. H 

Klungkung, Kriminal.co – Dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran LPD Desa Adat Ped senilai Rp. 5 miliar yakni IMS dan IGS, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pasalnya, berkas perkara dugaan korupsi anggaran LPD Desa Adat Ped senilai Rp. 5 miliar, dinyatakan lengkap ( P – 21) oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Klungkung, Shirley Manutede, S. H, M. H, ketika dihubungi media ini via hand phone (hp) selulernya, Rabu (15/12/2021) malam.

Dijelaskan mantan KTU Kejati NTT ini, setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejari Klungkung, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) pada Kejari Klungkung melakukan tahap II dengan menyerahkan berkas perkara tersebut pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klungkung.

“Setelah dinyatakan lengkap ( P – 21), penyidik menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” jelas mantan Kajari Kabupaten Kupang ini.

Dilanjutkan mantan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT ini, bahwa usai dilakukan tahap II dari tangan penyidik ke tangan penuntut umum, maka penuntut umum segera melakukan pelimpahan berkas perkara, barang bukti (BB) dan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan nantinya.

Ditegaskan Kajari Klungkung Shirley Manutede, dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana LPD Desa Adat Ped, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp. 4. 421. 632. 060.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here