Home Kota Kupang Saksi Geral Rohi Mengaku Punya Tanggung Jawab Dalam Kasus Kredit Macet Bank...

Saksi Geral Rohi Mengaku Punya Tanggung Jawab Dalam Kasus Kredit Macet Bank NTT

447
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar sidang kredit macet pada Kantor Cabang Utama (KCU) Bank NTT Tahun 2018 senilai Rp. 5 miliar, Selasa (17/03/2020).

Sidang yang dipimpin majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mengngi didampingi hakim anggota Ari Prabowo dan Ali Muhtarom, JPU menghadirkan saksi Gerald Rohi untuk terdakwa Yuliana Bailao, Johan Nggebu dan Bone Ola Masan. Turut hadir JPU, Hendrik Tiip, Emerensiana Jehamat dan Harry C. Franklin.

Geral Rohi dalam keterangannya ketika ditanya oleh majelis hakim bahwa apakah dirinya memiliki tanggung jawab dalam kredit itu, dirinya dengan tegas mengatakan bahwa memiliki tanggung jawab hingga saat ini.

“Iya. Saya punya tanggung jawab dalam kredit yang diajukan oleh PT. Cipta Eka Puri sampai saat ini,” akui saksi dalam persidangan.

Saksi Gerald, ketika kembali ditanyakan oleh kuasa hukum Johan Nggebu bahwa apakah dirinya memiliki tanggung jawab, saksi kembali mengakui jika memiliki tanggung jawab hingga saat ini dimana sampai kasus ini disidangkan.

Bukan saja itu, Bildat Tonak selaku kuasa hukum terdakwa Johan Nggebu menyebut bahwa saksi Gerald Rohi selaku menjadi analis utama menjadi Pilatus yang mana hanya mencuci tangan atas kasus ini.

Menurut Bildat dalam persidangan, saksi Gerald Rohi mau mencuci tangan dan melemparkan tanggung jawab kepada terdakwa Johan Nggebu atas kasus korupsi Kredit macet pada KCU Bank NTT.

“Saksi jangan jadi pilatus dalam kasus ini yang hanya mau cuci tangan dan bebankan tanggung jawab kepada terdakwa Johan Nggebu,” ujar Bildat.

Bildat Tonak juga mengatakan bahwa keterangan saksi selalu saja berubah – ubah dalam persidangan dengan tujuan untuk menghindari tanggung jawab dalam kasus kredit macet ini.(che/RR.com)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here