Home Kota Kupang Sebar Hoax, Petani Ini Diciduk Polisi

Sebar Hoax, Petani Ini Diciduk Polisi

329
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – EB (26) akhirnya diamankan Ditreskrimsus Polda NTT, setelah menyebar hoax melalui media sosial (Facebook).

EB yang berprofesi sebagai petani ini diciduk di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang setelah menyebar hoax teror bom dalam group facebook.

Penggerebekan yang dilakukan Polda NTT, berhasil membekuk pelaku penyebaran hoax teror bom yang akan terjadi pada malam akhir tahun di Kota Kupang, Senin (31/12), sekitar pukul 15.00 wita.

Pelaku diduga melakukan penyebaran berita bohong dengan maksud untuk membuat resah masyarakat.

Usai diamankan, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta telah diamankan barang bukti berupa 1 unit HP Samsung.

“Pada hari Senin, tanggal 31 Desember 2018 pukul 15.00, telah diamankan seorang laki-laki berinisial EB (26), pekerjaan tani yang beralamat di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang,” demikian informasi yang diterima dari Subbidpenmas Bidang Humas Polda NTT.

Lebih lanjut, disampaikan pelaku diduga telah memposting di linimasa group Facebook Viktor Lerik (Veki Lerik) Bebas Bicara Bicara Bebas, dengan postingan: “Ada yang mau ikut ko…pi teror kow entar malam tanggal 1 ktong pi bom..selamatkan tanggal 1 Januari… ayo ktong rame2…”

Pelaku diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 sebagai pengganti UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Pelaku sementara ini mendekam di ruang tahanan milik Polda NTT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abast yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap EB warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

EB saat ini berprofesi sebagai petani dan kini ditahan di Mapolda NTT.

“Proses hukum telah dilakukan dengan memintai keterangan para pihak terkait,” singkat Kabid Humas.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here