Home Kota Kupang Setelah di PHK, Mantan Wartawan Timex Cuman Ditawari Rp. 7 Juta

Setelah di PHK, Mantan Wartawan Timex Cuman Ditawari Rp. 7 Juta

189
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Obed Gerimu mantan wartawan harian Timor Express (Timex), akhirnya mengadukan manajemen PT. Timor Express Intermedia kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakerteans) Provinsi NTT, Jumat (13/8).

PT. Timor Express Intermedia diadukan ke Disnakertrans NTT karena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh manajemen Timor Express, terhadap dirinya, pada 27 Juli 2021 lalu.

Obed Gerimu kepada wartawan mengaku dirinya mengadukan manajemen Timor Express karena setelah di-PHK. Hal itu dikarenakan dirinya tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang cipta kerja.

Dijelaskan Obed, setelah mendapat surat PHK, dirinya telah menghadap Wakil Direktur Timex terkait PHK itu. Saat itu manajemen mau membayar pesangon sebesar Rp. 3.400.000. Namun, dirinya menolak dengan alasan akan berkonsultasi dengan Dinas Nakertrans Kota Kupang.

“Setelah Nakertrans menghitung hak yang harus dibayar perusahaan maka, totalnya sebesar Rp. 19.140.000,” ucap Obed yang didampingi Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Kupang, Yohanes Seo, SH.

Berdasarkan hasil perhitungan Dinas Nakertrans Kota Kupang, kata Obed, dirinya berhak mendapat 4 item hak yang terdiri dari pesangon sebesar 9 kali nilai gaji, penghargaan masa kerja sebesar 4 kali nilai gaji, uang penggantian hak sebesar Rp. 440.000 dan biaya pengembalian ke tempat asal.

Terkait Pesangon pun, lanjut Obed, sebesar 9 kali gaji Rp. 2.200.000 sehingga menjadi Rp. 19.800.000 dan uang penghargaan masa kerja sebesar 4 kali gaji Rp. 2.200.000 sehingga menjadi Rp. 8.800.000. Namun demikian, pesangon dibayarkan setengah sesuai ketentuan Undang Undang karena melalui tahapan peringatan. Sementara itu, uang biaya pengembalian ke tempat asal tidak dihitung karena dirinya berdomisili di Kupang.

Obed mengaku, setelah berkonsultasi dengan Dinas Nakertrans Kota Kupang,dirinyapun bertemu wadir SDM pada 9 Agustus 2021. Saat itu, pihak manajemen menyebut telah berkonsultasi juga dengan Dinas Nakertrans Kota Kupang. Obed menyebut, saat itu Manajemen menawarkan untuk membayar sebesar Rp. 7 juta tetapi ditolak oleh dia.

“Sampai saat ini Timor Express belum membayar hak sesuai ketentuan undang undang Cipta Kerja juncto PP 35/2001 pasal 52 ayat 1, sesuai hasil konsultasi ke Nakertrans. Jadi saya minta manajemen menyelesaikan hak saya sebagai karyawan Timor Express yang di-PHK,” ujar Obed.

Selain mengadu ke Dinas Nakertrans Kota Kupang, Obed juga telah meminta advokasi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang. Saat ini, AJI Kota Kupang juga telah mengambil langkah advokasi untuk menyelesaikan persoalan itu.

Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Kupang, Yohanes Seo, SH mengatakan, AJI Kota Kupang telah menerima surat pengaduan dan permohonan dari Obed Gerimu sebagai pemohon dan telah melakukan rapat internal serta merumuskan sikap dan langkah advokasi yang ditempuh.

John mengatakan, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan AJI Indonesia dan telah mendapatkan masukan dan petunjuk guna upaya advokasi tersebut. “Respons cepat ini kami lakukan karena pemohon juga merupakan anggota AJI Kupang yang saat ini menjabat Ketua Divisi Ketenagakerjaan,” tegas John.

John berharap, persoalan itu menemui titik terang dan pekerja media mendapatkan hak sesuai undang-undang.
“Ini menjadi contoh dan catatan untuk seluruh pekerja media dan perusahaan media terkait perhatian kepada pemenuhan hak dan kewajiban masing masing,” pungkas John.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here