Labuan Bajo, Kriminal.co – Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait keterangan saksi Niko Rihi atas status kepemilikan tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang berlokasi di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Niko Rihi merupakan staf seksi pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai periode 1980-2013.
Lokasi tanah Kerangan yang menjadi objek sengketa saat ini diukur pada 14 Mei 1997 yang dihadiri oleh beberapa pihak antara lain staf pengukuran BPN Manggarai Niko Rihi, Yulius Sae, Albertus Tagur, unsur Pemda Manggarai Frans Paju Leok yang menjabat sebagai Asisten I, unsur Kecamatan Komodo Yos Vinsen Ndahur dan unsur Kelurahan Frans Harun.
Dalam sidang PS tersebut, Niko Rihi menunjukan batas-batas wilayah tanah Pemda Mabar yang diukur pada 14 Mei 1997.
“Ini tanah yang kami ukur dulu. Tanah milik Pemda yang tahun 1997 itu dinamakan Kerangan,” kata Niko di lokasi usai mengikuti sidang PS, Jumat (9/4/2021).
Dirinya menegaskan, tanah Kerangan yang diukurnya tahun 1997 merupakan tanah milik Pemda Manggarai.
“Tanah ini bukan tanah milik perorang. Ini tanah Pemda, Lokasi yang kami ukur dulu persis di lokasi yang kita berdiri sekarang ini. Batas-batasnya ada,” tegas Niko Rihi.
Demikian pun Frans Paju Leok, mantan asisten I Pemda Manggarai juga menjelaskan tanah yang dulu diukur oleh Pemda Manggarai adalah tanah yang sama yang sedang disengketakan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Herry C. Franklin, menjelaskan kegiatan Pemeriksaan Setempat merupakan rangkaian dari proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang untuk mengecek lokasi tanah seluas 30 Ha yang diberikan oleh fungsionaris adat kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai dulunya yang sekarang sudah beralih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
“Kita belum bisa pada tataran memberi kesimpulan, ini masih pembuktian dipersidangan masih berjalan. Ini 1 tahapan untuk pembuktian dalam persidangan yang dibutuhkan majelis, jaksa dan penasehat hukum,” kata Herry.
Herry menjelaskan, terkait batas-batas lokasi, tidak secara keseluruhan diambil, hanya sampel saja, dan itu akan dipertimbangkan dalam surat tuntutan JPU, putusan, maupun pembelaannya para terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing.
Hadir dalam persisangan PS tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Wari Juniati dan Fransiska Paulina Nino didampingi hakim anggota, Ari Prabowo, Ngguli Mbani Awang, Ibnu Kholik, dan Gustaf Marpaung. Selain itu, hadiri pula oleh kuasa hukum dari 17 terdakwa dan jaksa penuntut umum dari Kejati NTT.
Persidangan Pemeriksaan Setempat ini dikawal ketat oleh aparat keamanan, TNI AD, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pihak Kepolisian Resort Manggarai Barat.(che)