Kupang, Kriminal.co – Senin (16/03/2020) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang dan Pengadilan Tipikor Kupang menggelar sidang kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Lili.
Sidang kali ini berlangsung di lokasi proyek atau Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Kejari Kabupaten Kupang dan majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mengngi.
Selain sidang PS pasar Lili dihadiri oleh JPU Kejari Kabupaten Kupang dan hakim Pengadilan Tipikor Kupang turut dihadiri ahli dari Politeknik Negeri (Poltek) Kupang.
Kajari Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, S. H, MH keoada wartawan mengaku berdasarkan hasil PS yang dilakukan bersama tim ahli dari Poltek Kupang dan Pengadilan Tipikor Kupang diketahui bahwa fisik pekerjaan baru mencapai 28, 62 persen.
Dijelaskan Shirley, hasil pekerjaan fisik bangunan Pasar Lili itu berdasarkan hasil perhitungan dari ahli Poltek Kupang pada 19 Juni 2019 lalu.
“Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli Poltek Kupang, fisik pekerjaan baru mencapai 28, 62 persen,” kata Shirley.
Ditambahkan Kajari, berdasarkan hasil perhitungan ahli dari BPKP perwakilan NTT terkait proyek pembangunan pasar Lili, negara mengalami kerugian hingga Rp. 2. 131. 959. 919, 00.
“Kerugian negara besar dalam kasus itu dimana mencapai Rp. 2. 131. 959. 919, 00 berdasarkan perhitungan dari BPKP perwakilan NTT,” tambah Shirley.
Kajari Kabupaten Kupang berharap dengan adanya sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh JPU, hakim Pengadilan Tipikor dab ahli dapat membuat terang benderang kasus tersebut.(che/RR.com)