Home Flores Silvester Samun Mantan Kadis Pendidikan Lembata Dibui 1, 3 Tahun

Silvester Samun Mantan Kadis Pendidikan Lembata Dibui 1, 3 Tahun

429
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan destinasi wisata jembatan apung dan kolam apung di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Jumat (04/02l3/2022).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim kepada tiga terdakwa yakni Mido Aryanto Boru, Silvester Samun (mantan Kepala Dinas Pendidikan Lembata) dan Abraham Yeheskibel Limanto yang dipimpin ketua majelis hakim Sarlota Marselina Suek  didampingi hakim anggota masing – masing, Ngguli Liwar Mbani Awang dan Lizbet Adelina. Turut hadir JPU Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H, Herry C. Franklin, S. H, M. H dan Emi Jehamat, S. H dan kuasa hukum masing – masing terdakwa.

Dalam amar putusan majelis hakim menegaskan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Untuk dua terdakwa yakni Mido Aryanto Boru dan Silvester Samun divonis selama satu (1) tahun dan tiga (3) bulan penjara. Kedua terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut juga majelis hakim menyatakan bahwa uang pengganti sebesar Rp. 17. 000. 000 yang diperhitungkan dari uang titipan terdakwa Silvester Samun pada persidangan sebelumnya dirampas untuk negara.

Untuk terdakwa Middo Arianto Boru majelis menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 300 juta yang diperhitungkan dari uang yang telah disetorkan ke kas daerah dan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp. 219. 000. 000.

Sedangkan untuk terdakwa Abraham Y. T. Limanto divonis selama dua (2) tahun penjara. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan . Selain iu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 363. 803. 3000 subsidair satu (1) tahun penjara.

Menurut majelis hakim, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Usai persidangan, JPU Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H kepada wartawan mengaku bahwa menyatakan pikir – pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk ketiga terdakwa.

Hal senada diungkapkan oleh Benyamin Rafael selaku kuasa hukum terdakwa, dimana menyatakan pikir – pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa dalam kasus itu.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here